Apakah anda termasuk pemilik motor atau mobil? Pernahkah anda menaruh (parkir) mobil anda atau kendaraan anda ditempat-tempat umum? Apa yang terjadi saat anda akan menggunakan kembali kendaraan anda sendiri? Anda pasti didatangi oleh seseorang yang dengan isyaratnya secara tidak langsung meminta kepada anda untuk menyerahkan uang sumbangan atas jasa dia/mereka yang telah ia lakukan yaitu menjaga keamanan mobil atau motor anda saat anda tadi meninggalkan kendaraan anda. Benar tidak??? Jawaban ada dihati anda-anda yang mempunyai kendaraan dan pernah parkir ditempat umum yang ada penjaga parkirnya (terutama dipinggir jalan raya kawasan Banjarmasin).
Hal yang demikian (pungkir atau pungutan parkir) sangat wajar dalakukan karena selain sebagai imbalan atas jasa mereka yang telah menjagakan kendaraan anda juga disebabkan oleh kurangnya lapangan pekerjaan terutama di daerah Banjarmasin. jadi seolah-olah hal ini merupakan suatu lapangan pekerjaan. Gimana tidak wong menghasilkan uang, ya kan? Coba anda lihat dimana dibangun atau dibuka mini market supermarket, PKL, Warung makan, Ruko, atau apa sajalah yang nantinya banyak pelanggan atau pengunjung datang dan memakir kendaraannya pasti tidak lama kemudian akan datang orang atau beberapa orang untuk memasang parkir ditempat tersebut.
Yang perlu kita soroti bukan besar atau kecilnya biaya yang dipungut,. Tapi letak tempat dan tanggung jawab mereka terhadap kendaraaan yang diparkir masih diragukan. Apakah benar-benar bertanggunag jawab penuh terhadap kendaraan yang dijaganya? Gimana kalo seandainya terjadi kerusakan atau kehilangan? Mungkin kalo ditempat-tempat parkir yang sifatnya agak resmi contohnya seperti di Duta Mall dan Bandara, tanggunng jawab mereka dapat dipercaya karena pegawainya di gaji oleh intansi terkait dan mengggunakan sistem komputerisasi.
Ambil saja contoh, coba anda sekali-kali makan di warung PKL yang terjejer di sepanjang Kannyutangi, Sotoyo S, S.Parman, atau mana saja di kawasan Banjarmasin dan yang berada di pinggir jalan raya. Letak kendaraan anda dengan tempat duduk anda dipastikan tidak terlalu jauh. Dengan kata lain anda bisa saja melihati atau menjaga kendaraan anda sendiri tanpa harus minta bantuan tukang parkir. Nah disilah letak permasalahannya. Apakah setiap kali kita berhenti dan berbelanja harus bayar, memangnya jalan raya itu milik siapa? Milik mereka*?(tukang parkir) Kalo iya mereka beli kepada siapa? Dengan harga berapa?
Permasalahnya seperti ini erat kainnya dengan ketersediaaan lapangan pekerjaan yang ada dengan jumlah penduduik di suatu daerah. Artinya premanisme yang mengatas namakan sebagai tukang parkir di pingggir jalan akan berkurang bila lapangan pekerjaan yang ada cukup banyak atau paling tidak seimbang sengan jumlah penduduk itu menurut saya, gimana menurut anda sebagai calon pemimpin negara?
Ternyata permasalahan parkir memakir ini terjadi juga di tempat dimana orang yang sedang melaksanakan ibadah (mesjid-mesjid), menuntut ilmu (kampus-kampus). Sebut saja Universitas Lambung Mangkurat terutama FKIP. Disana setiap mahasiswa/i yang memakir sepeda motornya atau mobil (tapi sepertinya belum ada) setiap keluar masuk dari area FKIP harus bayar. Padahal kalo dipikir-pikir itukan kampus punya mereka, yang kuliah disitu mereka juga. Kenapa harus bayar parkir memakir? Bener tidak? Ok! lah mungkin itu permasalahan yang belum terselesaikan sampai sekarang. Hal tersebut mungkin dinikmati saja oleh sebagian besar mahasiswa/i FKIP-UNLAM yang mempunyai sedikit uang lebih, tapi rasanya tidak! Kerena setiap kali mereka akan keluar dari kampus mereka sendiri, mereka selalu mengeluh dengan adanya pungutan parkir tersebut. Apalagi mahasiswa yang tidak mempunyai uang lebih.
Satu lagi, seandainya dana parkir tersebut dikelola dengan baik dan digunakan sebagai mana mestinya, mungkin sekali lagi mungkin, tidak akan banyak komentar dengan masalah pungutan tersebut. Lihat saja helm, hilang saja mereka tidak bertanggung jawab. Apakah itu yang disebut dengan penjaga keamanan? Gimana nantinya seandainya ada kendaran yang hilang? Apakah sama nasipnya dengan hilangnya helm tadi?
Dengar-dengar dana dari perolehan parkir tersebut dugunakan sepenuhnya untuk kegiatan mahasiswa. Artinya fakultas tidak lagi menerima kontribusi dari dana parkir tersebut. Nach, yang jadi pertanyaan kemana dananya? Kegiatan mahasiswa saja lebih banyak mahasiswanya sendiri yang mensubsidi. Apakah itu PKL, Buka Puasa, Seminar, dan masih banyak kegiatan mahasiswa lainnya. Disini peran BEM sebagai sebagai lembaga tertinggi mahasiswa di tingkat fakultas harus pandai mengelolanya, tapi yakinlah dibawah kendali Bapak Dekan yang baru ini dan pengrus BEM yang profesional semuanya akan teratasi. Amien.
Saya setuju dengan argumennya, dan sekarang PEMKO sudah mulai bereaksi dengan terbukti adanya razia Juru Parkir ilegal di sejumlah tempat.
Komentar oleh 4gusetiyo — 22/11/2007 @ 8:09 am